Sementara itu, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan item RAB ditemukan dalam tiga tahun anggaran.
Pada tahun 2019, ditemukan sekitar 112 item yang diduga menyimpang dengan nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar.
Kemudian pada tahun 2020 ditemukan sekitar 169 item dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Sedangkan pada tahun 2021, ditemukan sekitar 56 item dengan nilai kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Baca Juga
“Jadi dari tiga tahun itu kerugiannya mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Ditambah kelebihan harga sekitar Rp441 juta, sehingga keseluruhannya sekitar Rp5 miliar,” ujar Reky.
Dana Subsidi Rp18 Miliar
Untuk diketahui, perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM Tirta Pengabuan, Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, serta Marjulis selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia.
Marjulis mengajukan eksepsi sehingga proses persidangannya dilakukan secara terpisah.
Baca Juga
Berdasarkan dakwaan jaksa, Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari APBD dengan total mencapai Rp18.079.712.512.
Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.