PERISTIWA

Dua Petani di Jambi Jadi Tersangka Pembakaran Hutan, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 07 September 2026, 21:04 WIB
Dua Petani di Jambi Jadi Tersangka Pembakaran Hutan, Terancam 15 Tahun Penjara
Keterangan Foto : Dua petani di Tanjab Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembakaran hutan (Gracak.com/yanto).
Gracak.com – Dua petani asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, berinisial T (63) dan AK (65), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Penetapan tersebut dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan perkara tersebut terungkap ketika tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan tengah melakukan pemadaman di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja.
“Penetapan tersangka bermula ketika tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang tengah melakukan pemadaman menemukan kepulan asap dari lokasi lain di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hari dalam keterangan resminya pada Senin (7/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di kawasan HPT Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Lokasi itu berada dalam areal kerja PBPH PT Rimba Hutani Mas (PT RHM) dan memiliki fungsi kawasan lindung.
Setelah melihat kepulan asap dari lokasi yang tidak jauh dari titik kebakaran sebelumnya, Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja bersama personel keamanan dan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI melakukan pengecekan.
Di lokasi, petugas mengamankan dua orang yang diduga berada di sekitar aktivitas pembakaran. Sejumlah barang turut diamankan, antara lain korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, serta keranjang rotan.
Kedua warga beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, MTN dan AK kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk meminta keterangan dari PT Rimba Hutani Mas selaku pemegang PBPH untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab perusahaan dalam perlindungan, pengamanan, pencegahan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.