PERISTIWA

Dua Petani di Jambi Jadi Tersangka Pembakaran Hutan, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 07 September 2026, 21:04 WIB
Dua Petani di Jambi Jadi Tersangka Pembakaran Hutan, Terancam 15 Tahun Penjara
Keterangan Foto : Dua petani di Tanjab Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembakaran hutan (Gracak.com/yanto).
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Hari mengatakan penyidik akan menelusuri penyebab kebakaran berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum. Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya. Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegas Hari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Kementerian Kehutanan tidak akan mentolerir pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan, para patriot di garis api, Masyarakat Peduli Api, Polisi Kehutanan, BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, para relawan, dan seluruh masyarakat yang terus berjibaku mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Pengorbanan dan kerja keras mereka di tengah panas, asap, dan beratnya medan tidak boleh berhadapan dengan tindakan pihak lain yang justru menambah risiko melalui pembakaran di kawasan hutan. Kementerian Kehutanan tidak akan mentolerir perbuatan yang merusak hutan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan diarahkan untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh, mengendalikan, membiayai, menyediakan sarana, maupun memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan kami proses sesuai hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Satgas Karhutla Jambi mengamankan dua warga di kawasan konservasi Desa Lubuk Bernai pada 2 September 2026. Kebakaran tersebut diperkirakan menghanguskan sekitar dua hektare lahan.
Kedua warga kemudian dibawa ke Korem 042/Garuda Putih di Kota Jambi. Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigadir Jenderal TNI Nyamin mengatakan keduanya diamankan ketika petugas hendak melakukan pemadaman setelah melihat asap.
“Mereka mengaku lahan itu milik mereka. Mereka diamankan saat petugas hendak melakukan pemadaman setelah melihat ada asap di lokasi,” kata Nyamin kepada wartawan.
Menurut Nyamin, kedua warga membantah sengaja membakar lahan. Mereka mengaku sedang memasak ketika api muncul. Lahan tersebut, kata dia, merupakan kawasan konservasi yang telah diberi tanda, sementara keduanya mengaku hanya menumpang bercocok tanam.
“Entah sengaja atau tidak, mereka ada di situ dan lahan itu terbakar. Luasnya kurang lebih dua hektare,” ujar Nyamin.