OJK menyatakan menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN. Pemeriksaan dilakukan melalui permintaan dokumen, penelusuran aliran dana, dan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Pengumuman OJK tersebut menjelaskan hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif. Sementara itu, pernyataan Kapolri berfokus pada rencana tindak lanjut kepolisian berdasarkan informasi, pengaduan, serta alat bukti yang akan dikumpulkan.
Kapolri belum menjelaskan dalam cuplikan tersebut apakah seluruh pihak penerima sanksi OJK akan menjadi bagian dari pemeriksaan Bareskrim. Karena itu, pengumuman penurunan tim belum memberikan daftar pihak yang akan diperiksa maupun status hukum masing-masing.(*)