HUKUM

Terkait DSSA, BREN, CUAN: Kapolri Janjikan Tindak Tegas Pidana Pasar Modal

Penulis : Danil | Editor : Fadhlan | 17 Oktober 2026, 14:48 WIB
Terkait DSSA, BREN, CUAN: Kapolri Janjikan Tindak Tegas Pidana Pasar Modal
Keterangan Foto : Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi bersama Wakil Ketua DPR, Ketua OJK, dan Danantara di BEI, Jumat (16/10/2026). (Capt. YT Metrotv)
Gracak.com — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Polri akan menurunkan tim Bareskrim untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama OJK, DPR, dan Danantara di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10/2026).
Kapolri menegaskan langkah kepolisian akan didasarkan pada pengumpulan alat bukti untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” kata Suyudi.
Kapolri menyampaikan bahwa tim akan mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menekankan ketegasan penanganan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum di pasar modal.
“Dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujarnya.
Dalam pernyataan tersebut, Kapolri belum merinci nama individu maupun badan hukum yang akan diperiksa. Ia juga tidak mengumumkan penetapan tersangka, jadwal pemeriksaan, atau jumlah perkara yang akan ditangani tim Bareskrim.
OJK Umumkan Sanksi Rp2,1 Triliun
Pada hari yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan siaran pers OJK tertanggal 16 Oktober 2026, total denda mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya adalah Rp1,5 triliun terkait transaksi DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan CUAN.