NASIONAL

5.506 Sertifikat Tanah Warga Jambi Diblokir 6 Tahun, BAM DPR Minta Penyelesaian

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Toni Sandra | 19 Oktober 2026, 20:08 WIB
5.506 Sertifikat Tanah Warga Jambi Diblokir 6 Tahun, BAM DPR Minta Penyelesaian
Keterangan Foto : Anggota BAM DPR RI Adian Y. Napitupulu menyoroti pemblokiran 5.506 sertifikat tanah warga di zona merah Kota Jambi (Gracak.com/Danil Febriandi).
Dalam kesimpulan pertemuan, BAM DPR RI meminta BPN Kota Jambi segera menyurati DJKN dan Menteri Keungan, untuk membuka pemblokiran sertifikat warga.
Jika terdapat pihak yang mempersoalkan kepemilikan tanah warga, BAM meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur pengadilan dengan disertai bukti yang jelas.
“Sudah cukup mereka (masyarakat) yang dikorbankan. Kalau lu tidak senang, tuntut dan bawa bukti di pengadilan,” katanya.
Adian juga menyoroti dampak sosial akibat pemblokiran tersebut. Menurut dia, kondisi ini menyulitkan warga, bahkan disebut menyebabkan sejumlah anak terhambat dalam menimba ilmu karena keterbatasan biaya serta menghambat warga mendapatkan pengobatan.
“Seharusnya mereka bisa menggadai ke bank untuk biaya seokolah, pengobatan mereka, ini sertifikat malah di blokir,” lanjutnya.
BAM juga mendorong penyelesaian persoalan zona merah pertanahan ini melalui musyawarah mufakat. 
Mereka meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog tanpa tindakan represif maupun intimidatif.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan seluruh pihak berkomitmen menyelesaikan persoalan pertanahan melalui musyawarah dengan mengacu pada dokumen yang tersedia.
Semntara itu, Pemerintah Kota Jambi menyatakan akan terus mengawal dan mendampingi warga untuk mencari solusi yang adil dan konkret. 
“Dengan keterbatasan keuangan, kami menyadari masyarakat, dan apa yang perlu dilakukan dalam pendampingan baik itu fasilitas menemui beberapa instansi, lembaga juga diperlukan hal-hal lain yang masuk ke dalam peraturan,” kata Diza  Wakil Walokota Jambi, usai acara.