JAMBI, Gracak.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti pemblokiran 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi yang diklaim bertumpang tindih dengan aset negara eks Pertamina.
Berdasarkan data yang disampaikan, wilayah terdampak meliputi 74 bidang tanah di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, 64 bidang di Kelurahan Mayang Mangurai, 1.843 bidang di Kelurahan Kenali Asam, 1.314 bidang di Kelurahan Kenali Asam Bawah, 645 bidang di Kelurahan Kenali Asam Atas, 918 bidang di Kelurahan Paal Lima, dan 648 bidang di Kelurahan Suka Karya.
Ketujuh wilayah tersebut berada di Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo, Kota Jambi.
BAM menilai kebijakan pemblokiran tersebut perlu dievaluasi dan meminta penyelesaian dilakukan secara adil berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Anggota BAM DPR RI, Adian Y. Napitupulu, dalam pertemuan bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10), menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi gegabah dalam mengambil kebijakan pemblokiran.
Menurut Adian, ribuan sertifikat warga diblokir tanpa surat rekomendasi yang jelas, hal ini juga di benarkan oleh pihak BPN Kota Jambi.
Atas dasar itu, Ia menilai tindakan tersebut perlu dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum.
“Pak Kapolda, Pak Kejati, tangkap saja. Mereka menjual aset yang bersengketa kok,” kata Adian dalam pertemuan tersebut, menunjuk kearah aprat penegak hukum.
Baca Juga
Adian juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penetapan zona merah. Ia mengungkapkan adanya rumah milik seseorang yang disebut berpengaruh di Kota Jambi, berada di antara rumah-rumah warga terdampak, tetapi tidak masuk dalam zona merah.
“Pemblokiran selama enam tahun ini tidak membawa bukti, dia membawa kekuasaan. Saya mendapat informasi ada salah satu rumah orang kaya yang sekelilingnya terkena zona merah, sementara rumah itu tidak terkena zona,” ujarnya.