JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, meminta penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang terverifikasi.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul data penegakan hukum karhutla hingga 26 Oktober 2026 yang mencatat sebanyak 91 kasus. Dari jumlah itu, 71 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 20 kasus telah memasuki tahap penyidikan, dengan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ivan berharap aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada masyarakat agar publik mengetahui proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan penanganan kasus karhutla dapat dipantau masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Baca Juga
Meski mendorong penindakan tegas, Ivan mengingatkan agar penetapan pihak yang bertanggung jawab tidak dilakukan hanya berdasarkan temuan titik panas atau keberadaan api di suatu lokasi.
“Titik panas harus diverifikasi di lapangan, dan penyebab kebakaran ditentukan lewat proses hukum. Temuan api di suatu lokasi, termasuk di areal konsesi, tidak otomatis membuktikan kesalahan pihak tertentu. Kita dorong penanganan yang tegas, tetapi tetap berbasis data dan fakta,” tegasnya.
Ia menilai, proses verifikasi lapangan dan pengumpulan bukti menjadi bagian penting untuk memastikan penyebab kebakaran dapat diketahui secara tepat serta pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan melalui proses hukum.
Selain penegakan hukum, Ivan meminta pemerintah melakukan pencocokan data luas lahan terbakar dengan koordinat titik panas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga
Data yang disampaikan menunjukkan luas lahan terbakar di Provinsi Jambi sejak 1 Januari hingga 26 Oktober 2026 diperkirakan mencapai 5.106,29 hektare. Sementara itu, jumlah titik panas sejak awal tahun mencapai 18.398 titik.
Di tengah upaya penanganan karhutla, kualitas udara di sejumlah wilayah juga memburuk. Nilai ISPU PM2,5 di Kabupaten Muaro Jambi tercatat mencapai 526 pada Selasa (27/10/2026) pukul 07.00 WIB atau masuk kategori Berbahaya.