JAMBI - Tiga tersangka dalam perkara dugaan pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank 9 Jambi diduga berperan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka, yakni Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto, telah diserahkan penyidik Polda Jambi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Jambi, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.
Puluhan rekening bank dan akun aset kripto tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menampung sekaligus menyamarkan aliran dana sebelum diserahkan kepada pelaku utama yang disebut merupakan warga negara asing asal Bulgaria.
Baca Juga
“Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” demikian keterangan dalam penjelasan perkara.
Dalam perkara tersebut, kerugian Bank 9 Jambi disebut mencapai Rp143.368.777.334 atau sekitar Rp143,36 miliar.
Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Baca Juga
Selanjutnya, Penuntut Umum Kejari Jambi akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi untuk diperiksa dan disidangkan.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan rekening bank dan aset kripto dalam kejahatan siber yang berkaitan dengan sektor perbankan. Proses persidangan akan menguji dugaan perbuatan serta peran masing-masing tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.