“Mereka telah memberikan kesempatan yang sama bagi jaksa dan advokat pendamping untuk melakukan penuntutan dan pembelaan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Putra Tambunan, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap keempat terdakwa.
Menurutnya, putusan tersebut sekaligus membantah tudingan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang menyebut peristiwa tersebut terjadi atas dasar suka sama suka serta menuding korban melakukan playing victim.
“Pada prinsipnya, kami selaku kuasa hukum CH berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhi vonis bersalah kepada keempat pelaku. Artinya, tudingan kuasa hukum para terdakwa atas perbuatan itu didasari suka sama suka dan tudingan playing victim terbantahkan,” kata Putra.
Baca Juga
Putra juga menyoroti perbedaan vonis antara keempat terdakwa, terutama hukuman terhadap Nabil yang jauh lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lainnya.
“Kami perlu tahu apa yang menjadi dasar majelis hakim membuat putusan yang terkesan jomplang antara Nabil dengan tiga orang pelaku lainnya, sementara jaksa menuntut dengan ancaman hukuman yang sama terhadap keempat pelaku,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum korban berharap jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, terkait langkah hukum itu, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
Di sisi lain, Putra menegaskan bahwa pihaknya akan memfokuskan perhatian pada dugaan keterlibatan tiga oknum anggota kepolisian lainnya yang diduga turut membantu terjadinya peristiwa pidana tersebut.
Baca Juga
“Kami akan fokus kepada tiga orang oknum polisi lainnya yang diduga turut membantu peristiwa pidana ini terjadi,” paparnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada 14 November 2025. Peristiwa itu berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah kos di kawasan Kebun Kopi dan kawasan Arizona, Kota Jambi.