HUKUM

Nabil Divonis Paling Ringan dalam Kasus Rudapaksa di Jambi, Kuasa Hukum Korban Fokus Keterlibatan Oknum Polisi Lain

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Danil Febriandi | 30 Oktober 2026, 19:18 WIB
Nabil Divonis Paling Ringan dalam Kasus Rudapaksa di Jambi, Kuasa Hukum Korban Fokus Keterlibatan Oknum Polisi Lain
Keterangan Foto : Sidang Putusan di PN Jambi (Gracak.com/tim).
Dalam rekonstruksi yang digelar pada 24 April 2026, di dua lokasi itu, rumah kos di RT 23, Kelurahan Thehok, dan rumah kos di Jalan Sunan Giri, RT 10, Kelurahan Simpang III Sipin, turut dihadirkan para terdakwa serta tiga saksi lainnya yang merupakan anggota kepolisian aktif, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
Pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, para saksi memperagakan adegan membawa minuman keras. Namun, saat peristiwa terjadi, mereka disebut berada di dalam mobil.
Sementara itu, di lokasi kedua, para saksi memperagakan adegan memapah korban untuk dititipkan di rumah terdakwa Nabil setelah dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh tiga terdakwa lainnya. Setelah itu, para saksi disebut pulang ke rumah masing-masing.