Ia belum menjelaskan secara rinci mengenai penanganan terhadap DK dan D.
Pantauan di lapangan, keluarga dari kedua belah pihak tampak ramai mendatangi Polsek Telanaipura untuk menjenguk keduanya.
Pihak UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi juga membenarkan bahwa DK merupakan Wakil Dekan III. Kampus disebut telah mengambil langkah awal berupa penonaktifan dari jabatan tambahan selama proses pendalaman berlangsung.
“Menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan,” kata Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Prof Dr H Kasful Anwar, dalam keterangan resminya.
Baca Juga
Selain itu, DK juga diberhentikan sementara dari aktivitas yang mewakili institusi kampus.
Sementara itu, pihak Universitas Jambi mengaku telah mendengar informasi terkait dugaan keterlibatan salah satu mahasiswinya dalam kasus tersebut.
Humas Universitas Jambi, Tri Imam, mengatakan kampus akan mengikuti proses hukum yang berlaku apabila benar perempuan tersebut merupakan mahasiswa aktif.
“Jika memang benar dari Unja maka tetap mengikuti alur dan proses hukum yang ada,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam video klarifikasi yang beredar, DK membantah melakukan perzinaan bersama mahasiswi tersebut. Ia bahkan menyebut peristiwa itu sebagai upaya menjebaknya.
“Kami bertiga di sana,” ujar DK dalam video yang diperoleh media.