Gracak.com - Oknum dosen UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi berinisial DK yang digerebek istri sahnya di salah satu kos mahasiswi di Jambi bersama perempuan berinisial D, akhirnya dibebaskan setelah menjalani penahanan selama 1x24 jam di Polsek Telanaipura.
DK dan D keluar dari Polsek Telanaipura sekitar pukul 21.00 WIB. D tampak menutupi wajahnya saat meninggalkan kantor polisi bersama seorang perempuan. Sementara DK keluar didampingi kuasa hukum dan sejumlah anggota keluarga.
Kuasa hukum DK, Muhamadiyah bersama Elas, mengatakan penahanan terhadap kliennya hanya bersifat sementara untuk menghindari amukan massa saat penggerebekan terjadi.
Mereka juga membantah adanya perbuatan yang mengarah pada perzinaan. Menurut kuasa hukum, saat kejadian DK tidak berduaan dengan D di dalam kos tersebut.
Baca Juga
“Kami punya dokumentasi. Sebelum kejadian, beliau membuat rekaman bahwa saat itu beliau tidak berdua,” kata Muhamadiyah sembari memperlihatkan video tersebut.
Dalam video itu terlihat DK berada di kos bersama seorang rekannya dan mahasiswi berinisial D.
“Antara pakaian dan waktu kejadian itu sama. Topinya sama, sepatunya sama, semuanya sama,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyebut saat ini mereka masih berupaya melakukan perdamaian dengan pelapor yang merupakan istri sah DK.
Baca Juga
Terkait isu perceraian, pihak DK berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai agar rumah tangga keduanya tetap bertahan.
“Untuk saat ini belum ketemu kata damai. Kami memahami karena masih dalam kondisi emosional. Suatu saat akan ada perdamaian. Upaya damai akan kami lakukan sampai putusan inkrah,” katanya.