Gracak.com - Dua komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/5/2026).
Sidang tersebut turut disaksikan langsung oleh istri dan orang tua Bengawan Kamto.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 120 hari.
Jaksa juga menuntut Bengawan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.
Baca Juga
“Secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta,” ujar JPU dalam persidangan.
“Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara,” lanjutnya.
Selama persidangan berlangsung, istri dan orang tua Bengawan tampak setia mendampingi. Sebelumnya, Bengawan disebut tengah mengalami sakit jantung hingga harus menjalani tiga kali operasi.
Usai pembacaan tuntutan, Bengawan terlihat menghampiri keluarganya dengan wajah sedih. Pelukan dan ciuman dengan sang istri mewarnai suasana ruang sidang.
Baca Juga
Dalam tuntutannya, JPU Khoirun Nizam menilai PT PAL tidak mampu membayar kredit yang diterima dari Bank BNI.
“Perbuatan itu patut dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi,” kata Khoirun Nizam saat membacakan tuntutan.