Gracak.com – Konflik berkepanjangan di Universitas Batanghari (UNBARI) kembali menjadi sorotan publik setelah dosen Fakultas Hukum UNBARI, Ahmad Zulfikar, tampil vokal mengkritik keputusan Kementerian Pendidikan dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) terkait kepemimpinan kampus tersebut.
Namun, di tengah kritik yang disampaikannya, muncul fakta yang memunculkan pertanyaan mengenai independensi posisi Ahmad Zulfikar dalam konflik internal UNBARI.
Berdasarkan dokumen struktur yayasan yang beredar, nama Ahmad Zulfikar tercantum sebagai Sekretaris Pengurus di Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu, yayasan yang disebut didirikan oleh Al Haris.
Dalam dokumen tersebut, Al Haris tercatat sebagai pendiri yayasan, sementara Ahmad Zulfikar berada di jajaran pengurus inti. Kondisi ini memunculkan sorotan karena pada saat yang sama Ahmad Zulfikar aktif mengkritik legalitas serta kebijakan Yayasan Pendidikan Jambi, badan penyelenggara resmi Universitas Batanghari selama ini.
Baca Juga
Sorotan semakin menguat karena Ahmad Zulfikar diketahui merupakan dosen Universitas Batanghari yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Yayasan Pendidikan Jambi dan menerima hak kepegawaian serta penggajian dari yayasan tersebut.
Situasi itu membuat sebagian kalangan mempertanyakan sikap Ahmad Zulfikar yang dinilai kontradiktif. Di satu sisi, secara administratif dirinya merupakan tenaga pendidik yang diangkat dan bekerja di bawah YPJ, namun di sisi lain tampil sebagai salah satu pihak yang paling vokal mengkritik legalitas dan kebijakan yayasan tersebut di ruang publik.
Kritik terhadap Keputusan Kementerian dan LLDIKTI
Sebelumnya, Ahmad Zulfikar menyampaikan keberatan terhadap penunjukan Penjabat (Pj) Rektor UNBARI yang difasilitasi melalui LLDIKTI Wilayah X bersama Yayasan Pendidikan Jambi.
Ia menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan konflik kampus, bahkan berpotensi memperkeruh keadaan.
Baca Juga
“Kami sudah menyurati dan bertemu untuk menyampaikan keberatan dan keprihatinan karena penunjukan tersebut tidak berdasarkan hukum dengan fakta-fakta hukum yang selama ini sudah menampakkan benang merah permasalahannya,” ujarnya.
Pernyataan itu dipandang sebagai kritik langsung terhadap keputusan dan sikap Kementerian Pendidikan serta LLDIKTI yang memfasilitasi proses penataan kepemimpinan Universitas Batanghari pascakonflik yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.