Gracak.com - Sekelompok massa aksi tamppak mengruduk Gedung Mapolda Jambi, pada Kamis (4/6/2026), mereka melakukan orasi didepan pagar Mapolda.
Dalam orasi, menuntut agar Penyidik Polda Jambi agar tidak ragu memeriksa Gubernur Jambi Al Haris untuk dijadikan sebagai saksi jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi DAK SMK Jambi, Tahun Anggaran 2022 silam.
Kasus ini disebutkan telah merugikan keungan negara hingga Rp 21,8 Miliar, yang telah menyeret tujuh orang diduga pelaku, diantarnya 4 orang sudah menjalani persidngan dan 3 orang lainnya masih dalam penangaan Polda Jambi atau tersangka.
Menyikapi desakan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari persidangan.
Baca Juga
"Intinya, kita masih menunggu hasil persidangan. Setelah hasil persidangan selesai, jika memang mengarah ke sana (pemeriksaan Al Haris), tentu Hakim akan meminta Jaksa, dan Jaksa akan berkoordinasi dengan kita," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat diwawancarai, Kamis (4/6/2026).
Untuk diketahui, sejak awal kasus ini bergulir, nama Gubernur Al Haris telah menjadi sorotan, terlebih pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis 26 Februari 2026.
Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan mantan Kabid SMK, Bukri dan David Hadiosman, yang berperan sebagai perantara atau broker.
Saksi David Hadiosman mengakui adanya pertemuan di sebuah cafe di Jakarta, yang saat itu turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.
Baca Juga
Hal ini juga terungkap pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (11/2/2026). Saat itu, Jaksa Penuntut Umun membacakan berita acara pemeriksaan saksi Jajang Heru.
Dalam sidang itu, Al Haris disebut berupaya meminta fee proyek melalui bawahannya yakni ke pada mantan Plt Kadisdik Jambi, Varial Adi Putra yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.