Jambi, Gracak.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan 58 kilogram sabu dengan terdakwa M Alung Ramadan alias Alung di Pengadilan Negeri Jambi mengungkap fakta baru mengenai sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Dalam persidangan, seorang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menyebut salah satu buronan, Okta, sempat terlacak berada di Yogyakarta dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Keterangan itu disampaikan penyidik Zulkifli Tanjung saat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/7/2026). Menjawab pertanyaan majelis hakim, ia mengatakan keberadaan Okta sempat terdeteksi di Yogyakarta, namun yang bersangkutan terus berpindah-pindah lokasi.
“Okta DPO yang mulia, dari pengejaran kemarin dia di Jogja, dia pindah-pindah,” kata Zulkifli di hadapan majelis hakim.
Baca Juga
Menurut Zulkifli, penyidik masih memburu sejumlah orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut, yakni Okta, Dewi, dan Deka.
Dalam persidangan yang sama, Zulkifli juga menyebut penyidik menyimpulkan Okta bersama Ridwan Li diduga berperan sebagai pengendali pengiriman sabu dari jarak jauh.
“Pengendali itu Okta dan Ridwan Li. Okta saat ini menjadi DPO,” ujarnya.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Baca Juga
Zulkifli menjelaskan, penangkapan terhadap M Alung pada 9 April 2025 dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui analisis kepolisian.
Saat ditangkap di wilayah Muaro Jambi, Alung disebut mengendarai mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam seorang diri. Dari penggeledahan awal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.