Nazarudin kemudian meminta perhatian Kapolri agar persoalan yang dialaminya bersama masyarakat lain terkait penarikan kendaraan oleh debt collector dapat ditindaklanjuti.
"Pak Kapolri, tolong bantu kami, laporan kami ke Polresta Jambi soal sepeda motor kami yang ditarik debt collector," katanya.
YLKI Sebut Aksi Debt Collector sebagai Premanisme
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun, menilai aksi penarikan kendaraan oleh debt collector secara paksa dapat masuk dalam tindakan premanisme, terutama apabila dilakukan di luar prosedur hukum.
Baca Juga
Menurut Ibnu, YLKI telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari kepolisian.
"Jadi dari banyaknya aksi-aksi premanisme, tidak ada langkah nyata dari pihak kepolisian. Artinya kalau ada aksi nyata dari polisi, tidak akan ada lagi tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang," kata Ibnu.
Ibnu menegaskan YLKI akan terus memperjuangkan hak konsumen yang dinilai dirampas melalui cara-cara yang tidak sesuai prosedur hukum.
Baca Juga
Ia juga meminta kepolisian melakukan penertiban terhadap aktivitas debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Saya berharap Kapolresta Jambi menindak semua laporan masyarakat soal aksi premanisme ini. Ayok lakukan juga razia," ujarnya.