JAMBI, Gracak.com - Anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Jambi, malah jadi ajang bagi bagi kekayaan kepada sejumlah pejabat.
Sejumlah oknum dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK tahun anggaran 2022, akui menerima alirannya.
Perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, sejumlah saksi mengungkap adanya aliran uang yang diterima sejumlah pihak.
Baca Juga
Salah satunya Iwan Safri, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Kelembagaan Sarpras SMA. Ia mengaku pernah menerima transfer uang sebesar Rp45 juta dari Rudy Wage.
Uang tersebut ditransfer dalam tiga tahap, yakni Rp15 juta pada April, kemudian Rp20 juta dan Rp10 juta pada Agustus.
“Pertama transfer bantuan THR, yang kedua dan ketiga tidak ada informasi,” kata Iwan Safri saat bersaksi dalam persidangan.
Iwan mengungkapkan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jambi, uang tersebut kemudian dikembalikannya kepada penyidik.
Baca Juga
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Varial Adhi Putra alias Adi Varial, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri selaku bawahannya, serta David Hadi Usman yang disebut sebagai pihak broker.
Selain Iwan Safri, jaksa penuntut umum juga menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ihwan Farori selaku Kasi Sarpras Kelembagaan, Misrinadi selaku Kepala Bidang SMA, Nurmawan ADC atau asisten pribadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta Riris Trisno selaku Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.