Ihwan kemudian mengembalikan total uang Rp15 juta tersebut kepada penyidik.
Sebagai informasi, Kasus ini merupakan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar yang digunakan untuk 30 paket pengadaan peralatan praktik SMK di Provinsi Jambi.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi peralatan serta persoalan dalam proses pengadaan.
Baca Juga
Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.
Sebelumnya, perkara terkait juga telah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Rudy Wage, Endah Susanti, Wawan Setiawan dan Zainul Haviz, telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Perkara terhadap Varial Adhi Putra, Bukri dan David Hadi Usman masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.