HUKUM

Terungkap! Anggaran Jumbo DAK SMK Jambi Jadi Ajang Bagi-bagi ke Sejumlah Pejabat

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 02 Oktober 2026, 12:03 WIB
Terungkap! Anggaran Jumbo DAK SMK Jambi Jadi Ajang Bagi-bagi ke Sejumlah Pejabat
Keterangan Foto : Tiga Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Jambi (Gracak.com/Yanto).
Dalam persidangan, Misrinadi juga mengakui telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada penyidik Polda Jambi.
Ia mengatakan, awalnya mendapat telepon dari terdakwa David Hadi Usman yang menyampaikan bahwa Rudy Wage akan menitipkan sejumlah uang.
Misrinadi kemudian diminta mentransfer Rp50 juta ke rekening atas nama Yurike. Sementara sisa uang lainnya diberikan kepada dirinya.
Belakangan, Misrinadi mengetahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Ia kemudian mengembalikannya kepada penyidik saat proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Karena uang ini tidak benar maka saya kembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Ihwan Farori juga mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp15 juta kepada penyidik.
Ia mengatakan, menjelang Idul Fitri 2022, dirinya dipanggil ke ruang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Saat itu, ia menerima uang tunai sebesar Rp5 juta dari Varial Adhi Putra.
“Pak Kadis memberikan uang tunai Rp5 juta, Pak Kadis bilang untuk bantuan,” katanya.
Tidak lama kemudian, Ihwan mengaku dihubungi Rudy Wage yang meminta nomor rekening miliknya. Setelah itu, terdapat transfer sebesar Rp10 juta.
“Rudy Wage juga hubungi minta nomor rekening. Ada transfer Rp10 juta dari beliau,” ujarnya.