Gracak.com - Desakan periksa Gubernur Jambi Al Haris kembali muncul dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengadaan Peralatan Praktik SMK pada dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, nama Gubernur Jambi disebut-sebut dalam persidangan, bahkan ia disebut ikut menerima aliran dana hingga Miliaran rupiah, baik secara langsung maupun melalui salah satu tersangka Vahrial Adi Putra (VAP).
Namun sepanjang kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Gubernur Jambi tak pernah di hadirkn sebagai saksi oleh pihak kejaksaan.
Aktivis Jambi, Fauzan menilai situasi ini menjadi ujian terbuka bagi independensi Kejaksaan Tinggi Jambi, berani menindaklanjuti fakta persidangan, atau memilih bungkam atau diam di hadapan kekuasaan.
Baca Juga
Fauzan, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika proses hukum terkesan mandek ketika menyentuh nama pejabat besar.
"Ketika nama gubernur disebut di persidangan, kejaksaan tidak boleh pura-pura tuli. Publik sedang melihat, apakah hukum benar-benar bekerja atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Fauzan, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, fakta persidangan bukan isu sepele yang bisa dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut.
"Kalau memang tidak ada kaitan hukum, sampaikan secara resmi dan terbuka. Tapi kalau ada fakta yang harus didalami, panggil dan periksa. Jangan ada kesan hukum ciut,” bebernya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, nama Gubernur Jambi kembali mencuat dalam perkara korupsi DAK pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum terdakwa yang mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa tebang pilih.
Kuasa hukum terdakwa Wawan Setiawan, Widarty Susy Atmanti, mengatakan Al Haris dan sejumlah pihak lain bahkan tidak dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut, meski namanya disebut beberapa kali dalam persidangan.