Gracak.com – Institusi Polri tengah diterpa isu tak sedap. Seorang perwira di Polda Jambi yang berstatus mantan narapidana kasus pemerkosaan kembali aktif berdinas.
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima, oknum tersebut berinisial RC. Dalam putusan itu disebutkan bahwa RC kembali berdinas sebagai anggota Polri.
RC berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan saat ini menjabat sebagai Pamen Rorena Polda Jambi.
Dalam Putusan MA Nomor 93 PK/Pid/2010 dijelaskan bahwa RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan seorang wanita di luar pernikahan saat korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Baca Juga
Atas perbuatannya tersebut, pada 14 April 2008 RC divonis empat tahun penjara. Namun setelah putusan itu, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin baru dapat mengeksekusi RC pada Januari 2022.
Dalam proses eksekusi, RC dijemput langsung oleh tim jaksa pelaksana putusan (eksekutor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman dari Polda Jambi.
Namun setelah menjalani masa hukuman, RC kembali aktif menjadi anggota Polri. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jambi.
Dalam telegram tersebut, RC dimutasi dari Pamen Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengaku masih mengonfirmasi ke Propam terkait kasus yang pernah menjerat RC.
Namun Erlan membenarkan bahwa saat ini RC memang menjabat sebagai Pamen Rorena Polda Jambi.