“Yang bersangkutan memang di Pamen Rorena Polda Jambi. Tetapi untuk kasusnya, saya tidak tahu, saya cari tahu ke Propam dulu ya,” kata Erlan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Kronologi Kasus
Dalam Putusan MA Nomor 93 PK/Pid/2010 dijelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 26 November 2005 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
RC yang saat itu berdinas di Polda Kalimantan Selatan dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial NA, yang merupakan istri dari teman sekantornya sendiri.
Baca Juga
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam putusan MA, untuk menjalankan modusnya RC menginformasikan kepada korban bahwa suaminya kerap membawa wanita lain.
RC kemudian mengajak korban bertemu dan berjanji memperlihatkan bukti bahwa suami korban sedang bersama perempuan lain.
Dalam salah satu pertemuan, RC memperlihatkan foto suami korban yang sedang bersama seorang wanita.
Selanjutnya, RC kembali menelepon korban dan menginformasikan bahwa pada 24 November 2005 sore ia melihat suami korban berada di Bandara Syamsudin Noor bersama seorang perempuan dan akan berangkat ke Jakarta.
Baca Juga
Setelah mendapat informasi tersebut, korban marah dan berusaha menghubungi suaminya, tetapi tidak berhasil.
Tak lama kemudian, RC kembali menelepon korban dan mengajaknya ke Jakarta apabila ingin melihat bukti yang lebih jelas.