Nano mengatakan penggunaan dana jemaah juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Informasi terkait penggunaan dana tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Salah satu penggunaan dana yang ditemukan berkaitan dengan pembayaran perpanjangan rumah toko (ruko) yang digunakan perusahaan.
Nano mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah dalam menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga
Jika ditemukan pelanggaran administratif, pihaknya akan memberikan sanksi administratif. Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kasus tersebut akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan rekomendasikan dari hasil pemeriksaan saksi, fakta, dan barang bukti. Kalau terkait pelanggaran administrasi, kami tindak lanjuti dengan sanksi administrasi. Namun apabila terdapat dugaan tindak pidana, kami akan berkoordinasi dan melimpahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
21 Jemaah Diduga Telantar di Arab Saudi
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah 21 jemaah umrah asal Jambi dan dua pendamping diduga mengalami persoalan selama berada di Arab Saudi.
Baca Juga
Salah satu pendamping sekaligus korban, Ahmad Abdul Malik, mengatakan sejumlah fasilitas seperti hotel, transportasi, dan makanan tidak langsung disediakan pihak travel setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
Jemaah bahkan disebut harus membayar sendiri pelunasan penginapan di Madinah karena belum dilunasi pihak travel.