JAMBI, Gracak.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore (19/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu saksi, yakni Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat, Henken Wong.
PT DHS merupakan perusahaan yang menaungi DHS Cabang Palembang, yang menjadi peserta lelang dalam pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang.
Di hadapan majelis hakim dan JPU, Henken mengaku tidak mengetahui aktivitas penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada Perumda Tirta Mayang.
Baca Juga
Ia menjelaskan, berdasarkan akta perusahaan, PT DHS bergerak di bidang aksesori serta penjualan instrumen pabrik.
“Tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017,” ujar Henken dalam persidangan.
Henken juga mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama antara DHS Cabang Palembang dan Perumda Tirta Mayang dalam pengadaan bahan kimia Sucolite.
“Saya tidak tahu,” katanya.
Baca Juga
Meski demikian, Henken mengakui terdapat akta pernyataan tambahan terkait kegiatan penjualan bahan kimia yang dibuat pada 24 Maret 2022.
Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, kemudian mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat melakukan kerja sama dengan Perumda Tirta Mayang tanpa sepengetahuan pihak pusat.