Selain mengevaluasi perizinan, Zikri menyoroti pentingnya percepatan penanganan karhutla dan jaminan keselamatan bagi masyarakat terdampak.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya mengambil tindakan ketika kebakaran meluas. Mitigasi harus diperkuat, respons darurat dilakukan secara terbuka, dan dampak kesehatan akibat kabut asap harus ditangani secara serius.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kesiapan pemerintah dalam menghadapi karhutla, termasuk lokasi, standar operasional, pembagian tugas, dan kinerja posko tanggap darurat.
“Negara wajib menjamin keselamatan rakyat dari bencana karhutla. Pemerintah harus membuka informasi mengenai lokasi posko tanggap darurat, standar operasional, pembagian tugas, hingga kinerja setiap posko. Lonjakan kasus ISPA juga harus ditangani secara serius dengan menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak asap. Jangan sampai masyarakat harus menanggung sendiri dampak dari bencana ekologis ini,” ujarnya.
Baca Juga
Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pemulihan
Zikri juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat secara bermakna dalam pemulihan lingkungan pascakarhutla, khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan terdampak.
Menurutnya, pengetahuan lokal masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pemulihan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan warga di lapangan.
“Jangan hanya bicara pemulihan di atas kertas. Rakyat harus dilibatkan dalam prosesnya karena masyarakat lokal memahami kondisi wilayah dan dampak yang mereka hadapi. Pemulihan harus menjamin keberlanjutan lingkungan sekaligus melindungi kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga
Ia menegaskan, tuntutan Aliansi Rakyat Jambi Marah merupakan desakan agar pemerintah mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan karhutla.
Zikri meminta publik tidak hanya memperdebatkan dinamika selama demonstrasi, tetapi juga melihat persoalan mendasar terkait tanggung jawab pemerintah dalam mencegah bencana ekologis, mengevaluasi perizinan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.